Mengenal Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama

Bagi Anda pemeluk agama Islam, tentu harus mempelajari berbagai seluk beluk ajarannya. Beberapa contoh diantaranya yaitu mengenai ibadah, bersuci, berdoa, dan lain sebagainya. Kesemuanya telah diatur dalam fiqih dimana harus diketahui sebelumnya.

Pengertian Fiqih Menurut Ulama

Mengenal Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama

Menurut ulama atau orang yang berilmu tinggi dalam agama Islam, fiqih memiliki pengertian tersendiri. Dimana tentu harus dipelajari dan dipahami oleh seluruh umat muslim. Hal ini karena berkaitan dengan ibadahnya masing-masing. Berikut beberapa informasi singkatnya:

Baca Juga: 3 Karakteristik Umum Pintu Minimalis Bergaya Klasik

Imam Al Haramain

Imam al Haramain memberikan opini mengenai pengertian fiqih yakni sebagai ilmu mengenai hukum-hukum perbuatan mukallaf atau sudah dijatuhi kewajiban berdasarkan ketentuan dari Allah. Hal tersebut disebut juga dengan peraturan syar’i serta tidak didasarkan pada akal.

Maka dari itu, dalam penerapan Fiqih dasarnya bukan dari akal pikiran manusia. Namun, bersumber dari dalil-dalil terpercaya yakni Al-Quran dan sunnah Rasulullah. Hal ini menjadikan seluruh umat Islam memiliki pedoman yang lebih terpercaya berdasarkan madzhab pilihannya.

Al Utsaimin

Al Utsaimin menjelaskan mengenai pengertian fiqih yakni pengenalan hukum-hukum syar’i dimana sifatnya amaliyyah atau tindakan-tindakan. Kesemuanya tentu berdasarkan dari dalil-dalil yang terperinci baik Al-Quran maupun sunnah.

Dalil-dalil yang terperinci di sini memuat pula aturan-aturan, tata cara, dan lain sebagainya yang mengatur serta menjelaskan tentang kegiatan amaliyyah atau perbuatan tersebut. Salah satu contohnya ialah mengenai pengerjaan sholat, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Memilih Jasa Digital Marketing Agency Murah

Az-Zarkasyi

Menurut Az-Zarkasyi, fiqih ialah berhubungan dengan ilmu mengenai hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah. Penggadaaannya berdasarkan dalil-dalil terperinci dengan sanad perowi jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dapat disimpulkan bahwa sumber ilmu fiqih ialah ada pada dalil-dalil baik dalam Al-Quran maupun sunnah. Dimana keduanya merupakan panduan yang dapat dipertanggungjawabkan keaslian isi dan penyampaiannya.

Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah sebuah ilmu dalam agama Islam yang membahas mengenai hukum syar’i. Dimana ketentuannya bersumber dari Al-Quran, sunnah, ijma’, dan juga qiyas. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi siapa saja yang hendak belajar ilmu tersebut. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website fiqih.co.id.

By Roni